Sukses

PPKM Diperpanjang, Menag Yaqut Terbitkan Aturan Baru Kegiatan di Rumah Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran yang mengatur kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan level 1.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2, dan level 1.

Hal ini merespons keputusan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM di wilayah Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua sampai 23 Agustus 2021. SE itu diteken Menag pada 19 Agustus 2021.

"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," jelas Yaqut dikutip dari siaran persnya, Jumat (20/8/2021).

SE Nomor 25 tahun 2021 ini mengatur tiga hal pokok yakni, tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya:

Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali:

1) dengan kriteria Level dan Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

2) dengan kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 30 orang.

Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

c. Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai Zona Merah dengan dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 dan di kabupetan/kota di wilayah yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 dan Level 3, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan/keagamaan di rumah.

d. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah yang ditetapkan berdasarkan asesmen dengan kriteria Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang. Namun, lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

e. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan ketentuan:

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

d. menyediakan cadangan masker medis;

e. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

f. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

g. tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

h. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

i. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

j. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

k. melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam;

l. Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

1) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

2) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

3) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan selama PPKM.

 

2 dari 2 halaman

Jemaah

Jemaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;

h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dani. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.