Liputan6.com, Jakarta: Menteri Kehutanan serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan di Kantor Dephut, Jakarta, Jumat (13/12), menandatangani surat keputusan bersama pembentukan Badan Revitalisasi Industri Kehutanan. Melalui badan ini, pemerintah bermaksud mewujudkan ketersediaan bahan baku dan lapangan kerja pada industri kehutanan, sekaligus melestarikan hutan. "Badan yang akan menyusun rencana dalam waktu sebulan ini diharapkan dapat mengubah industri kehutanan menjadi lebih efisien," ujar Menhut M. Prakosa.
Di lain pihak, Menperindag mengungkapkan, satu di antara alasan pembentukan badan ini adalah akibat menurunnya nilai ekspor industri kehutanan nasional. Berdasarkan data yang ada, nilai ekspor industri kehutanan Indonesia pada tahun 2000 mencapai US$ 5,2 miliar. Sedangkan pada tahun ini, nilai eskpor hanya sekitar US$ 4 miliar. "Karenanya, badan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor industri kehutanan nasional," ujar Rini.(ORS/Miko Toro dan Yosep H.L)
Di lain pihak, Menperindag mengungkapkan, satu di antara alasan pembentukan badan ini adalah akibat menurunnya nilai ekspor industri kehutanan nasional. Berdasarkan data yang ada, nilai ekspor industri kehutanan Indonesia pada tahun 2000 mencapai US$ 5,2 miliar. Sedangkan pada tahun ini, nilai eskpor hanya sekitar US$ 4 miliar. "Karenanya, badan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor industri kehutanan nasional," ujar Rini.(ORS/Miko Toro dan Yosep H.L)