Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Otto Hasibuan menegaskan, ICW telah melakukan pencemaran nama baik, terhadap kliennya Kepala Staf Presiden Moeldoko. Menurut Otto, tudingan ICW melalui penelitinya bernama Egi telah membuktikan bahwa tidak ada bukti valid yang dapat menjadi klaim bahwa kliennya telah berburu rente ivercmectin dan ekspor beras.
"ICW hanya mengait-ngaitkan berita di media satu dan yang lain. Jadi umpanya ada berita di satu link dikaitkan dengan berita lain lagi, kemudian disimpulkan, hanya itu yang dimiliki ICW sama sekali tidak ada data lain," kata Otto dalam jumpa pers virtualnya, Jumat (20/8/2021).
Otto menjelaskan, kesimpulannya didapat dari surat balasan ICW atas somasi yang dilayangkan sebelumnya. Namun menurut Otto, balasan tersebut tidak dapat mewakili Egi sebagai pihak yang dituding melakukan pencemaran dan fitnah karena ICW melalui kordinatornya yang bernama Taufan Husodo tidak memposisikan diri sebagai kuasa.
Advertisement
"Tentu jika saudara Taufan mengatakan menjadi kuasa terhadap Egi tentu bisa, tapi ini sama sekali tak disebutkan," tegas Otto.
Â
Beri Waktu 5 Hari
Oleh karena itu, Otto berkeyakinan bahwa ICW telah mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap kliennya. Otto pun memberikan opsi selain jalur menempuh jalur hukum.
"Kami minta layangkan permohonan maaf kepada publik dan mencabut berita tersebut untuk memulihkan nama baik klien kami. Kami beri waktu 5 hari. Jika tidak, maka kami akan tempuh jalur hukum," Otto menandasi.
Advertisement