Sukses

Dinkes DKI Minta Warga Melaporkan Tes PCR yang Melebihi Batas Harga

Dinkes DKI Jakarta akan memberikan sanksi bila terdapat pihak yang tidak menurunkan tarif tes PCR.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan terkait batas tarif tes swab PCR Covid-19.

Sebab pemerintah pusat telah meminta tes swab tersebut dengan tarif kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

"Justru kami membutuhkan peran dari warga masyarakat segenap elemen untuk menyampaikan, berkabar ke kami, untuk kami saling kroscek," kata Widyastuti di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Nantinya, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi bila terdapat pihak yang tidak menurunkan tarif tes PCR. Kendati begitu Widyastuti tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Tentu ada tindakan-tindakan yang perlu kita sesuaikan terkait dengan ketidaksesuaian tadi," jelas dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan jajarannya akan terus melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif tes swab PCR di Ibu Kota.

"Pengawasan tetap dilakukan, ada Kemenkes, ada petugas dari kami, Dinkes semua memastikan semua proses itu, pengadaan, harganya, supaya terjangkau," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2021).

2 dari 2 halaman

Terbitkan Surat Edaran

Lanjut dia, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan segera menerbitkan surat edaran terkait penetapan harga pemeriksaan tes PCR. Yakni berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya kira dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan keluar, kita tunggu," ucapnya.