Sukses

Pengelola Mal di Bogor Kesulitan Terapkan Wajib Vaksin untuk Pengunjung

Tak sedikit pengunjung mal yang merasa risih lantaran umumnya tak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan kartu vaksin.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen mal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih terkendala menerapkan regulasi yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 mengenai persyaratan wajib vaksin bagi pengunjungnya.

"Masih ada kendala sih, banyak (pengunjung) yang belum download aplikasinya. Handphone, aplikasi, sinyal kadang bermasalah, ada juga yang sertifikat vaksin tidak tertera di aplikasi," ungkap Public and Media Realation Cibinong City Mall (CCM), Yunati Alinda di Bogor, Jumat (20/8/2021).

Menurut dia, tak sedikit pengunjung mal yang merasa risih lantaran umumnya tak memiliki aplikasi Peduli Lindungi untuk menunjukkan kartu vaksin, sehingga harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi untuk diperbolehkan masuk mal.

"Banyak yang merasa harus download aplikasi ini ribet dan menyulitkan pengunjung," terang Yuna seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan bahwa pengunjung mal kini sudah relatif ramai, meski beberapa tenant di CCM belum semua buka, seperti bioskop dan tempat bermain anak.

Seperti diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan setiap pengunjung mal sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4.

"Sesuai anjuran pemerintah pusat masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi," ungkapnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).

 

2 dari 2 halaman

Mal Sudah Beroperasi

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa mal di wilayahnya kini sudah mulai beroperasi sejak perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut ia atur melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Sektor pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.