Sukses

PK Ditolak, KPK Eksekusi Bekas Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

Amin Santono merupakan terpidana kasus suap mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR RI, Amin Santono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Amin ditolak Mahkamah Agung (MA).

Amin Santono merupakan terpidana perkara suap untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021 atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara perkara suap dana perimbangan daerah.

"Yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata Ali dikutip dari Antara, Jumat (20/8/2021).

Terpidana Amin Santono telah mengajukan permohonan PK dan dinyatakan ditolak, sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019.

Pada 4 Februari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Amin Santono dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar, karena terbukti menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran. Hakim juga mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

 

2 dari 2 halaman

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Amin 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 2,8 miliar subsider 2 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Amin bersama-sama dengan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan konsultan Eka Kamaludin mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018 dan Kabupaten Sumedang mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan 2018.

Amin meminta pungutan 7 persen dari total anggaran yang diterima pemerintah daerah dengan pembagian kepada Amin sebesar 6 persen dan Eka serta timnya sebesar 1 persen.