Sukses

KPK Gandeng Napi Koruptor untuk Penyuluhan Antikorupsi

KPK berharap, pengalaman pahit para koruptor menjadi pelajaran untuk para penyelenggara negara dan masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam program penyuluhan antikorupsi.

Deputi Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Lapas Sukamiskin dan Tangerang untuk menyeleksi napi koruptor yang bisa digandeng dalam penyuluhan antikorupsi.

Dari dua lapas tersebut, hanya ada tujuh napi korupsi yang lolos skrining sehingga layak dilibatkan dalam penyuluhan antikorupsi.

"Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin," kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng dalam program penyuluhan antikorupsi.

Seperti dikutip dari Antara, KPK pada 31 Maret 2021 lalu telah melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi, yaitu napi yang masa tahanannya akan segera berakhir. 

"Karena pandemi ini yang empat dan tiga orang ini belum sempat dilakukan perekaman testimoninya. Mudah-mudahan nanti kalau PPKM sudah mulai turun levelnya atau bahkan hilang, kami akan melanjutkan program untuk mendengarkan testimoni dari mereka," katanya.

Menurut Wawan, KPK memilih narapidana yang masa hukumannya tinggal beberapa bulan untuk mengikuti program tersebut.

"Jadi, hanya bagi mereka yang tinggal sebentar lagi keluar, untuk itu disosialisasikan dampak dari korupsi diingatkan kembali," ucap Wawan.

Wawan berharap para napi koruptor yang memenuhi kriteria itu bisa memberikan testimoni untuk menjadi pelajaran bagi para penyelenggara negara atau masyarakat secara umum.

Testimoni tersebut, menurut Wawan, berisi mengenai kehidupan di penjara dan tahapan mereka menjadi narapidana kasus korupsi.

"Ke depan akan kami sebarluaskan, jadi edukasi bagi semua pihak untuk memetik pelajaran dari perjalanan mereka bagaimana perihnya pada saat mulai disebut sebagai tersangka, kemudian bagaimana perasaan mereka, keluarga, anak, baru jadi tersangka, divonis, dan seterusnya," ungkap Wawan.

Menurut Wawan, cerita para napi koruptor itu cukup menyedihkan.

"Apa yang terjadi lagi ternyata lebih menyedihkan bagi kami yang mendengarkan. Akan tetapi, baru mengobrol saja, belum merekam," katanya.

Wawan melanjutkan, "Baru mendengarnya saja kami sendiri sudah merasa sesuatu yang bagus untuk semua pihak. Mudah-mudahan setelah pandemi ini turun kami akan melakukan rekaman terhadap beberapa teman-teman yang bersedia."

 

 

* Artikel ini mengalami perbaikan pada judul dan beberapa badan berita karena ada kekeliruan redaksional. Redaksi memohon maaf atas kekeliruan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Direkrut Jadi Penyuluh

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menjelaskan, lembaga antirasuah telah dua kali menggelar kegiatan penyuluhan antikorupsi bagi napi tindak pidana korupsi (Tipikor). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

"Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah para narapidana kasus tindak pidana korupsi yang sedang melaksanakan proses asimilasi dan yang masa tahanannya akan segera berakhir," katanya dalam keterangan tertulis kepada Liputan6.com.

Tujuan kegiatan, kata Ipi, didasarkan pada visi KPK yaitu bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju, yang diturunkan ke dalam beberapa misi, di antaranya adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

"Artinya, melibatkan semua jejaring pendidikan, baik jenjang pendidikan formal maupun informal, kedinasan, komunitas, dan lain sebagainya dengan peran serta seluruh masyarakat," ujarnya.

Ipi menuturkan bahwa, KPK memastikan semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi.

"Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing, termasuk mantan narapidana korupsi," tuturnya.

Dalam program ini, KPK juga melibatkan psikolog dan menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi tersebut. Di antaranya melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain untuk mendapatkan data napi yang bersedia dan siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi. 

Kegiatan penyuluhan terhadap narapidana korupsi ini dilakukan pada tahap awalnya adalah untuk membangun komunikasi dan memberikan sosialisasi nilai-nilai integritas antikorupsi.

Harapannya, setelah kembali ke masyarakat berbekal pengetahuan antikorupsi dan pengalaman yang dialaminya selama menjalani hukuman, akan memperkuat kesadaran dan keyakinannya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Serta diharapkan mantan narapidana korupsi ini mau ikut serta berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekembalinya di masyarakat," kata Ipi.

Dari dua kegiatan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang tersebut, terdapat 7 narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

"Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi.Tetapi, para narapidana korupsi ini akan diminta untuk memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," ucap Ipi.

KPK menegaskan, bahwa siapa pun bisa menjadi agen antikorupsi, yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi. Mereka dapat menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat.

"Tentu berbeda dengan penyuluh antikorupsi. Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," kata Ipi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku