Liputan6.com, Jakarta - Anggota Babinsa Koramil Palmerah bernama Sertu SP diperiksa pihak Kodim 0503/Jakarta Barat usai diduga melakukan pemukulan terhadap warga bernama Ojos (32). Pemukulan terjadi di Bale Kambang Kramat Jati Jakarta Timur, pada Senin 16 Agustus 2021.
"Sertu SP kini sudah dalam proses pemeriksaan pihak Kodim 0503/Jakarta Barat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Dia mengungkapkan kejadian bermula saat Sertu SP mengantar anaknya untuk berobat dan bertemu dengan korban. Sang korban tiba-tiba menuduh Sertu SP telah melaporkan korban ke polisi.
Advertisement
Mendapat tuduhan tanpa bukti, spontan Sertu SP mencekik dan menampar sebanyak satu kali di pipi korban. Korban Ojos, merupakan residivis dalam kasus narkoba, yang telah beberapa kali tertangkap polisi.
"Antara Sertu SP dan korban merupakan tetangga dekat," ucap Tatang.
Menurut dia, korban pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang selama 5 tahun dalam kasus kepemilikan narkoba. Terakhir, korban ditangkap Polisi pada bulan Juli 2021 dalam kasus yang sama.
Hukum Tetap Berjalan
Tatang menyampaikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sertu SP telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Dia menyebut ada aturan/ketentuan hukum yang berlaku bagi siapapun personel TNI AD yang melakukan tindakan indisipliner/tindak pidana.
"Sertu SP akan diserahkan ke pihak Denpom Jaya 2 Cijantung (sesuai TKP) untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya," jelas dia.
Tatang menekankan komitmen TNI AD untuk mendorong penyelesaian pelanggaran yang dilakukan oleh oknum prajuritnya ke ranah hukum hingga tuntas.
"Sungguh patut mendapatkan apresiasi dalam rangka mewujudkan TNI AD ke depan yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ucap Tatang.
Advertisement