Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan selebritas Ayu Ting Ting mempolisikan salah satu akun media sosial ke Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, laporan polisi tentang penghinaan itu sedang dipelajari penyidik.
Baca Juga
"Kita teliti dulu laporannya," kata dia saat dihubungi, Sabtu (21/8/2021).
Advertisement
Yusri memaparkan Ayu Ting Ting didamping penasihat hukum menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. Mereka mengadukan akun @gundik_empang yang diduga melakukan penghinaan ke keluarganya, dan putrinya, BKR.
Menghina
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor (Ayu Ting Ting) dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," ujar dia.
Atas peristiwa tersebut, Ayu Ting Ting menilai pemilik akun diduga melanggar Pasal 315 KUHP.
Advertisement