Sukses

PAN soal Formula E: Kok Harus Interpelasi, Gubernur Sudah Kooperatif

Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, masalah Formula E bisa dibicarakan pada tingkat komisi.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mempertanyakan rencana pengajuan hak interpelasi dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait rencana penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Menurut Zita, selama ini Anies telah kooperatif dengan DPRD DKI Jakarta dan masalah itu bisa dibicarakan pada tingkat komisi.

"Saya akui, rencana perhelatan Formula E memang menuai pro-kontra di Internal DPRD DKI. Namun perdebatan kita, bukan solusi untuk warga. Rakyat pusing lihat dewan selisih paham terus. Formula E itu bisa dibicarakan di Komisi, semua terbuka kok. Ada apa kok harus Interpelasi. Selama ini Gubernur dan jajaran sangat kooperatif, semua data terbuka tidak ada yang ditutupi," tegas anggota DPRD dari Fraksi PAN itu melalui keterangan tulis, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, pandemi sudah cukup banyak mendatangkan masalah. Banyak tenaga kesehatan yang gugur, korban jiwa berjatuhan, ekonomi terganggu, dan rakyat putus kerja.

Sebagai anggota dewan, harusnya para anggota DPRD DKI Jakarta mampu menunjukkan karakter wakil rakyat yang mengedepankan kepentingan rakyat.

Di tengah kondisi serba sulit, lanjut Zita, warga butuh aksi-aksi konkrit yang bisa membantu ekonominya, yang bisa mengenyangkan perutnya, serta bisa menjaga kesehatannya.

"Saya berharap, sebagai wakil rakyat kita harus mampu menjaga empati. Tampil menjadi teladan yang terdepan memberi solusi untuk kepentingan-kepentingan rakyat," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Interpelasi Dinilai PKS Terlalu Prematur

Sementara itu, anggota Fraksi PKS DRPD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E terlalu prematur.

Menurut dia, masih banyak kinerja DPRD DKI yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Saya tidak mengerti logikanya jika ada yang masih bicara interpelasi pada saat agenda-agenda yang menjadi tugas pokok dewan tertunda seperti sekarang ini," kata Aziz saat dihubungi, Kamis, 19 Agustus 2021. 

Beberapa agenda yang tertunda yakni terkait dengan pelayanan ke warga Ibu Kota. Yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Covid-19, Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi, revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2022.

"Menurut kami terlalu prematur dan remeh jika hanya karena Formula E ada interpelasi. Saat ini kita sedang dalam pandemi," papar dia.

Selain itu, Aziz menilai penyelenggaraan Formula E dapat meningkatkan perekonomian Jakarta.