Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, kebijakan ganjil genap selaras dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.
Kendati, Sambodo mengaku pihaknya belum terpikir untuk memperluas kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kadishub nomor 320 tahun 2021, ada 8 ruas jalan yang saat ini diberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Advertisement
Sambodo mengatakan, Polda Metro Jaya malah berencana mengurangi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap seandainya berdasarkan hasil evaluasi, aturan PPKM Level 4 di Jakarta kembali dilonggarkan.
"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya. Tanggal 23 Agutus kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan. Atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," katanya di Jakarta Selatan, Sabtu (21/8/2021).
Â
Lalu Lintas Lebih Ramai
Sambodo tak menepis, situasi arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai bila dibandingkan saat penerapan penyekatan. Sambodo menyebut, salah satunya karena kebijakan PPKM Level 4 di Jakarta sudah mulai ada pelonggaran.
"Ada peningkatan dari sisi mobilitas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil genap kan ada peningkatan. Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," ujar dia.
Kendati, Sambodo mengingatkan masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Walaupun tentu kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," ujar dia.
Advertisement