Sukses

TNI AD Proses Hukum 2 Oknum Prajuritnya yang Diduga Aniaya Bocah 13 Tahun

Tatang Subarna mengatakan, pihaknya tetap memproses hukum terhadap dua oknum prajuritnya.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, pihaknya tetap memproses hukum terhadap dua oknum prajuritnya yang melakukan penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Kabupaten Rote, Ndao, NTT.

Menurut dia, saat ini proses investigasi dan hukum masih berlangsung kepada kedua prajurit dari Kodim 1627/Rote Ndao, berinisial Serma MSB Babinsa Ramil 1627-03/Batutua dan Serka AODK Batiminpers, lantaran diduga menganiaya Petrus karena dituduh mencuri HP milik Serka AODK.

"Sesuai perintah Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini," kata Tatang dikutip dalam keteranganya, Minggu (22/8/2021).

Kepastian proses hukum terhadap oknum prajurit berinisial MSB dan AODK, kata dia, bila TNI AD akan terus memegang teguh komitmen kepada setiap oknum prajuritnya yang melakukan pelanggaran.

"Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar. Serta mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan," jelas Tatang.

 

2 dari 2 halaman

Awal Peristiwa

Sebelumnya, PS (13) di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dituduh mencuri ponsel oleh anggota TNI. Tidak hanya dituduh, dia juga dianiaya hingga sempat pingsan.

Akibat peristiwa itu, yang bersangkutan menjadi menjalani perawaran di RSUD Baa karena luka di beberapa bagian tubuh. Dia juga mengalami trauma.

Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Legowo W. R Jatmiko, menjelaskan permasalahan ini berakhir damai dan sudah diselesaikan secara adat. Tetapi dia pastikan, anggota TNI yang aniaya bocah tetapi diproses hukum.

"Anggota tetap kita proses hukum. Oknum anggota tersebut sudah ditahan di Kodim Rote Ndao," tegasnya, Sabtu (21/8/2021).

Menurut Legowo Jatmiko, semua proses hukum akan ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI.

"Pokoknya ada salah kita proses hukum, kita masukan ke Pengadilan Militer. Berat atau ringannya, nanti tergantung Denpom dan dalam fakta persidangan nanti," tutupnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com