Sukses

Polisi: Sopir Anggota Polri Viral Lawan Arah di Jaksel Tak Izin Pakai Pelat Dinas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelat dinas Polri tersebut sudah tidak dapat digunakan lantaran habis masa berlakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan, pelaku pelanggaran lalu lintas yang viral di sosial media lantaran membawa mobil sambil melawan arus dan menabrak pengendara lain di kawasan Jakarta Selatan, tidak izin kepada pemilik kendaraan untuk menggunakan plat dinas Polri.

"Plat nomor kemudian diganti dengan plat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).

Sambodo mengatakan, pelaku berinisial AS merupakan orang sipil yang menjadi sopir dari anggota Polri.

Ada pun, kata dia, pelat dinas Polri tersebut pun sudah tidak dapat digunakan lantaran habis masa berlakunya.

"Kendaraan Fortuner tersebut yang setelah kejadian sempat dibawa ke sebuah bengkel yang ada di Serang," papar Sambodo.

Setelah peristiwa tersebut, AS turut berupaya menghilangkan barang bukti berupa pelat dinas Polri bernopol 3488-07 ke selokan. Penyidik pun melakukan pencarian dan berhasil menemukan plat tersebut.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," Sambodo menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Video Viral di Sosial Media

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan menelusuri pelat dinas Polri 3488-07 yang terpasang di mobil Toyota Fortuner VRZ yang viral karena melawan arah dan menabrak pengendara di Jakarta Selatan (Jaksel).

Insiden yang terekam kamera ponsel hingga viral itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan pada Jumat 20 Agustus 2021.

"Sedang dicek di data kendaraan dinas kita," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 21 Agustus 2021.

Dia menyatakan, Polda Metro Jaya akan memastikan terlebih dahulu pelat nomor yang digunakan di mobil jenis SUV tersebut. Yang pasti, kata Sambodo, pelat dinas itu bukan milik anggota Polda Metro Jaya.

"Bukan (Polda Metro). Kalau polda VII Romawi," ucap dia.