Sukses

Juliari Batubara Belum Tentukan Sikap Terkait Vonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis dengan 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19. Majelis hakim pun mempersilakan Juliari untuk menentukan sikap atas hasil putusan tersebut.

"Kami persilakan menentukan sikap," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Mewakili Juliari Batubara, kuasa hukum yang mendampingi menyatakan bahwa akan mempelajari lebih lanjut terlebih dahulu hasil putusan tersebut, sebelum nantinya menentukan sikap.

"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir Yang Mulia," jawab pengacara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut jaksa dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Dia beralasana kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari, Senin (9/8/2021).

 

3 dari 3 halaman

Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19