Sukses

6 Fakta Video Viral Pengemudi Mobil Berpelat Dinas Polri Lawan Arah di Jaksel

Sebuah video kejar-kejaran mobil di kawasan Jakarta Selatan viral di media sosial. Momen itu diabadikan penumpang mobil berinisial N (26) yang turut mengejar Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video kejar-kejaran mobil di kawasan Jakarta Selatan viral di media sosial. Momen itu diabadikan penumpang mobil berinisial N (26) yang turut mengejar Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07.

Kejadian itu dialami N pada Jumat 20 Agustus 2021 di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan.

Saat N bersama rekannya melintas di Jalan Tentara Pelajar, Jaksel, tiba-tiba ada sebuah mobil Toyota Fortuner VRZ warna hitam menggunakan pelat dinas Polri yang melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah.

N pun melaporkan kejadian yang dialaminya langsung ke Polres Metro Jaksel. Polisi lantas menangkap pelaku.

Rupanya, pelaku berinisial AS itu dan merupakan sopir dari pemilik mobil Fortuner yang merupakan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021.

Sambodo mengatakan, usai melakukan pemeriksaan, AS pun ditetapkan sebagai tersangka lantaran melawan arus dan menabrak pengendara lain di Jakarta Selatan. Hanya saja, pelaku pelanggaran lalu lintas itu tidak ditahan petugas.

Berikut fakta-fakta pengemudi yang viral lantaran lawan arah di daerah Jakarta Selatan dengan menggunakan mobil berpelat dinas polisi dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

Video Viral di Sosial Media

Sebuah rekaman video yang menunjukkan kejar-kejaran mobil di kawasan Jakarta Selatan viral di media sosial.

Momen itu diabadikan penumpang mobil berinisial N (26) yang turut mengejar Toyota Fortuner VRZ berpelat dinas Polri 3488-07.

N menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Jakarta Selatan.

Saat N bersama rekannya melintas di Jalan Tentara Pelajar, Jaksel, tiba-tiba ada sebuah mobil Toyota Fortuner VRZ warna hitam menggunakan pelat dinas Polri yang melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah.

N menuturkan, Toyota Fortuner itu berhadap-hadapan dengan mobil yang ia tumpangi hingga menyenggol spion. Tak cuma itu, pengendara Toyota Fortuner VRZ juga menghantam kendaraan lain milik temannya.

"Akibat kejadian itu, spion mobil miliknya patah, sedangkan mobil temannya pada bagian bamper depan rusak," katanya saat dihubungi, Sabtu 21 Agustus 2021.

N menerangkan, ia dan rekannya bergegas mengejar pengendara Fortuner itu untuk meminta pertanggungjawaban.

"Kami berhasil hadang pengemudi Toyota Fortuner VRZ di dekat Apartemen Four Winds," ucap N.

Alih-alih turun dan meminta maaf, pengemudi Fortuner hitam itu justru kembali menabrak mobil temannya.

"Mobil teman saya ditabrak sampai ringsek," ujar N.

N dan temannya kembali mengejar pengemudi Toyota Fortuner itu sampai ke Jalan Raya Pos Pengumben. Salah satu rekanya saat itu turun dan membuka pintu kendaraan Toyota Fortuner VRZ. Namun, lagi-lagi pelaku kabur. N mengaku kehilangan jejak.

"Teman saya sampai terseret dan terjatuh. Ada beberapa luka di tangan, pinggang, kepala dan kaki," ujar dia.

Terkait hal ini, N mengaku sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jaksel. "Laporannya sudah jadi hari ini," kata N.

 

3 dari 7 halaman

Pengemudi merupakan Sopir Polisi

Polisi menangkap pengemudi mobil berpelat dinas Polri yang viral di sosial media lantaran melawan arah dan menabrak pengendara lainnya di kawasan Jakarta Selatan.

Pelaku berinisial AS dan merupakan sopir dari pemilik mobil itu yang merupakan anggota Polri.

"Pelaku bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polres Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Agustus 2021 sekitar pukul 02.30 WIB. Ada tiga lokasi kejadian dalam kasus tersebut.

"Dua di Jalan Tentara Pelajar, yaitu di depan warung ikan bakar Pak Tarjo dan di depan Apartemen Four Winds. Satu di sekitar Jalan Pos Pengumben, Jakarta Barat," papar Sambodo.

 

4 dari 7 halaman

Pengemudi Sengaja Ugal-ugalan dan Lawan Arah

Sambodo mengatakan, AS awalnya bermaksud mencari makan dengan melakukan perjalanan dari Bintara, Bekasi.

Pelaku kemudian melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan dan lanjut ke Pejompongan sampai melewati Jalan Tentara Pelajar.

"Diketahui perbuatannya dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan jalan walaupun setelah kecelakaan," terang Sambodo.

 

5 dari 7 halaman

Gunakan Pelat Polisi Tanpa Izin karena Masa Berlaku Habis

Polisi mengungkapkan, pelaku pelanggaran lalu lintas yang viral di sosial media lantaran membawa mobil sambil melawan arus dan menabrak pengendara lain di kawasan Jakarta Selatan, tidak izin kepada pemilik kendaraan untuk menggunakan plat dinas Polri.

"Plat nomor kemudian diganti dengan plat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, pelaku berinisial AS merupakan orang sipil yang menjadi sopir dari anggota Polri.

Ada pun, kata dia, pelat dinas Polri tersebut pun sudah tidak dapat digunakan lantaran habis masa berlakunya.

"Kendaraan Fortuner tersebut yang setelah kejadian sempat dibawa ke sebuah bengkel yang ada di Serang," terang Sambodo.

 

6 dari 7 halaman

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi menetapkan AS, pengemudi mobil berpelat dinas Polri yang viral di sosial media lantaran melawan arus dan menabrak pengendara lain di Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Menurut Sambodo, AS dijerat dengan Pasal berlapis yakni Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312.

"Yang bersangkutan telah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif (narkoba)," ucap dia.

 

7 dari 7 halaman

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Setelah peristiwa tersebut, menurut Sambodo, AS turut berupaya menghilangkan barang bukti berupa pelat dinas Polri bernopol 3488-07 ke selokan. Penyidik pun melakukan pencarian dan berhasil menemukan plat tersebut.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata dia.

Menurut Sambodo, kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap AS. Sambodo menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Polri.

"Tidak dilakukan penahanan karena memang ancaman yang disangkakan kepada tersangka kurang dari lima tahun dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," Sambodo menandaskan.

 

(Cindy Violeta Layan)