Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim membacakan vonis terhadap Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam kesempatan itu, hakim menyebut mantan Menteri Sosial tersebut tidak berjiwa ksatria dengan menyangkal berbagai perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung-jawab," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Hakim mengatakan, korupsi saat terjadi pandemi Covid-19 menjadi salah satu perbuatan Juliari Batubara yang memberatkan dalam putusan tersebut. Sementara yang meringankan antara lain belum pernah terlibat tindak pidana, hingga menerima sanksi sosial meski belum ada putusan bersalah dari pengadilan.
Advertisement
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.
Â
Vonis 12 tahun penjara
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang penggati sebanyak Rp 14.597.450.000.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.
Advertisement