Sukses

5 Respons Kiai hingga Menag soal Youtuber Muhammad Kece

Youtuber Muhammad Kece menjadi sorotan publik belakangan ini lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Muhammad Kece menjadi sorotan publik belakangan ini lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Melalui saluran Youtube pribadinya, Muhammad Kece membeberkan beberapa pernyataan yang dinilai menodai ajaran agama Islam, salah satunya menyebut kalau Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta.

Tindakan tersebut viral di media sosial dan menuai beragam respons dari masyarakat. Salah satunya ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri yang mendesak kepolisian untuk segera melakukan aksi penangkapan.

Dirinya menyayangkan beredarnya video yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece tersebut karena bisa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 22 Agustus 2021, dikutip Antara.

Selain itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga angkat bicara soal Youtuber Muhammad Kece.

Yaqut mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya.

Berikut beragam respons soal kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece dihimpun oleh Liputan6.com:

 

2 dari 6 halaman

Kiai di Lebak

Ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mendesak polisi untuk menangkap Youtuber Muhammad Kece yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua ulama Lebak menyesalkan beredarnya video Muhammad Kece melalui kanal Youtube telah menistakan agama Islam, padahal dia sebelumnya penganut Islam," kata KH Hasan Basri, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hidayah Kabupaten Lebak, Banten, Minggu 22 Agustus 2021 dikutip Antara.

Menurut dia, pernyataan Muhammad Kece tentu masuk kategori menistakan agama Islam, karena menuduh Nabi Muhammad SAW dikelilingi setan dan pendusta.

Selain itu, juga menyatakan kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan radikalisme. Penyampaian Muhammad Kece itu tentu menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama Islam.

"Kami berharap polisi segera menangkap Muhammad Kece, karena berpotensi menimbulkan perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa," katanya menegaskan.

Menurut dia, selama ini, pondok pesantren salafi di Indonesia, termasuk di Banten yang mengaji kitab kuning tidak ditemukan kiai maupun santri terpapar radikalisme dan terorisme. Kebanyakan pesantren salafi itu dari kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU).

Mereka, kiai dan santri ponpes salafi sangat cinta Tanah Air sendiri, karena bagian dari pada keimanan.

Semestinya, kata dia, Muhammad Kece menebar kebaikan dan saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan keyakinan itu dan tidak boleh menghina juga menistakan agama Islam.

Sebab, prinsip agama Islam menjaga toleransi menjadikan kewajiban, seperti dalam Al Quran "Lakum dinukum waliyadin" artinya bagimu agamamu bagiku agamaku.

"Kami mengecam tindakan dan pernyataan Muhammad Kece yang intoleransi, dan aparat kepolisian harus segera menangkapnya," kata Komisi Fatwa MUI Banten itu pula.

Ia mengajak umat Islam tidak terpancing dengan pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menistakan agama Islam. Umat Islam wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di NKRI.

Di samping itu, juga menjaga sikap toleransi dengan menghormati serta menghargai di tengah perbedaan agama, suku, bahasa, dan adat.

"Allah SWT menciptakan manusia di muka bumi dengan perbedaan, keragaman itu untuk saling bersatu dan melindungi serta jangan terjadi perpecahan," jelas dia.

 

3 dari 6 halaman

MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Polri mengambil tindakan tegas terhadap Youtuber Muhammad Kece.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyampaikan apa yang disampaikan dalam konten Muhammad Kece dinilai berpotensi meletupkan disharmoni antarumat beragama di Indonesia.

"Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhammad Kece, dan kawan-kawan ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan menciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," kata Ikhsan dalam keterangannya.

Dia menilai, apa yang disampaikan Muhammad Kece dalam kontennya dianggap serupa dengan pernyataan Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono yang sebelumnya sempat menyita perhatian karena telah menistakan agama Islam.

"Tindakan sesorang dan kelompoknya menyerang agama Islam dan agama lainya seperti Kristen, Buddha dan lainya bukan hanya intoleransi, akan tetapi juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama, adu domba," kata dia.

Atas perbuatanya, Ikhsan menilai apa yang sudah dilakukan Muhammad Kece akan bisa segera ditindaklanjuti Polri.

"Saya yakin Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim sedang mendalami untuk segera menangkap Muhammad Kece, dan kawan-kawan. Karena Polri pada suatu tindak pidana, apalagi ini kejahatan yang meresahkan masyarakat dapat melakukan tindakan hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat," kata dia.

"Berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari masyarakat yang menjadi korban," tambah Ikhsan.

Menurut dia, kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhamad Kece, sangat jelas korbannya adalah semua umat Islam, Kristen, Protestan dan Buddha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

"Berdasarkan hal tersebut sekali lagi kami dari MUI bersama Polri tentu akan bersama menegakkan hukum," kata Ikhsan.

Kendati demikian, Ikhsan tetap mengimbau agar para tokoh agama maupun pimpinan ormas untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan secara pribadi atas pertanyaan yang termuat dalam akun Muhammad Kece.

"Kami telah berkordinasi dengan Polri dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dan memproses secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa," imbuhnya.

"Kerukunan umat dan relasi yang harmoni antar pemeluk agama di tanah Air harus terus menerus kita tumbuh kembangkan demi merawat dan menjaga NKRI sebagai tempat bernaung seluruh tumpah darah Indonesia," jelas Ikhsan.

 

4 dari 6 halaman

PPP

Kemudian, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias awiek menyatakan, tindakan Muhammad Kece melewati batas.

"Kelakuan M Kece melalui kanal youtube-nya sudah melampaui batas, dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam," kata Awiek.

Awiek menyebut, tindakan Youtuber itu telah melukai umat Islam.

"Tindakan dan ucapannya sangat melukai hati umat Islam dan mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan," kata dia.

PPP meminta polisi menindak tegas M Kece. Sebab menurut Awiek, M Kece telah melanggar hukum.

"Polisi harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas secara hukum karena sudah memenuhi unsur pelanggaran. Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan M Kece," tandas Awiek.

 

5 dari 6 halaman

Wagub Jabar

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengimbau Umat Islam di Jawa Barat tidak terlalu reaktif dan melakukan tindakan di luar hukum terhadap pernyataan YouTuber Muhammad Kece, yang dinilai provokasi hingga menistakan, bahkan melecehkan agama Islam.

Uu minta aparat penegak hukum agar segera bersikap, dan mengambil tindakan atas isu SARA yang disebar. Sehingga dapat meredakan tensi masyarakat yang bisa saja bergejolak.

"Harapan kami umat Islam, untuk tidak terpancing dengan melaksanakan tindakan- tindakan yang emosional kemudian melaksanakan tindakan yang anarkis, ataupun yang lainnya," imbau Uu dalam keterangan tertulis.

Uu mengajak masyarakat untuk menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib. Ia yakin aparat penegak hukum dan Pemerintah, punya standar operasional prosedur yang sesuai perundang- undangan untuk mengusut polemik ini.

"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah untuk menindak lanjuti, kami yakin puhak kepolisian akan menangkap keresahan masyarakat atas statement Muhammad Kece, kami yakin mereka akan menindak lanjuti situasi dan kondisi seperti ini," tekan sosok Panglima Santri Jabar.

Lebih lanjut, Ia meminta masyarakat juga untuk tidak menyebar luaskan informasi yang disebar Muhammad Kece. Begitu juga untuk berita- berita lainnya yang berpotensi menimbulkan perpecahan. Tentu saja, berita seperti itu tidak dijamin kebenarannya.

Terlebih Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah fokus pada penanganan Covid-19. "Alhamdulillah ada progres menggembirakan, maka kita tidak ingin ada isu lain yang membuat masyarakat resah," katanya.

Dia berharap kepada Muhammad Kwce untuk tidak memberikan statement yang meresahkan, kalaupun ada paham- paham yang yang dianut, diharap tidak membuat resah masyarakat.

"Apa itu masuk penistaan agama, pelecehan agama kita serahkan saja kepada pemerintah, karena pemerintah dan aparat penegak hukum yang punya kewenangan," imbuh Uu.

 

6 dari 6 halaman

Menteri Agama

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana.

Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.

Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya.

Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan.

Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.

Dia pun menyayangkan adanya penceramah yang menggunakan ceramah untuk menyampaikan ujaran kebencian. Yaqut mengatakan seharusnya semua pihak menjaga persatuan dan solidaritas di tengah pandemi Covid-19.

 

(Deni Koesnaedi)