Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan tempat ibadah diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 30 orang, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
Hal ini seiring diperpanjangnya PPKM yang didukung angka kasus Covid-19 yang menurun.
Baca Juga
"Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, pelonggaran aktivitas masyarakat ini didasarkan pada kasus positif Covid-19 yang terus menurun hingga di angka 78 persen. Kemudian, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," jelas Jokowi.
Untuk itu, pemerintah memutuskan PPKM di beberapa wilayah turun menjadi level 3, mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya, wilayah Jakarta ,Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung raya, surabaya raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," tutur Jokowi.
Â
Sejumlah Wilayah
Jokowi menuturkan saat ini hanya ada 51 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4. Adapun wilayah Level 3 berkurang dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.
Disisi lain, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambah dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota. Di luar Jawa-Bali, daerah yang ditetapkan level 4 berkurang dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara itu, daerah di luar Jawa-Bali yang menerpkan PPKM level 3 menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah PPKM level 2 dari 39 kabupaten/kota bertambah menjadi 48 kabupaten/kota
"Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada," ucap Jokowi.
Advertisement