Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Adapun pengaturan terkait kegiatan pembelajaran, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama MenteriPendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama,Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam NegeriNomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021,Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor440-717 Tahun 2021 tentang PanduanPenyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Advertisement
Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.
"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.
Â
PPKM Level 1 dan 2
Sementara untuk aturan kegiatan pembelajaran pada wilayah yang diterapkan PPKM level 2 dan 1 adalah sebagai berikut:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, MenteriKesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatapmuka terbatas dilaksanakan dengankapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,
3. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
a. Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
b. Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan,dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional padatanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.
Â
Advertisement