Sukses

Kejagung Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Serah terima pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar FPI dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kasus unlawful killing tewasnya Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Menerima dari penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, bertempat di aula lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Menurut Leonard, serah terima pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Adapun dua berkas perkara dan tersangka itu masing-masing atas nama Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu primair Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas dia.

Kejagung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersangka Briptu FR dan Tersangka Ipda MYO pada Jumat, 25 Juni 2021.

 

2 dari 2 halaman

Jaksa siapkan surat dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana mereka pada Senin, 23 Agustus 2021.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," Leonard menandaskan.

 

Â