Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Ayu Ting Ting pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang. Ayu akan diperiksa terkait laporan kasus dugaan perundungan daring alias online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ayu Ting Ting akan dimintai keterangan terkait laporannya soal dugaan perundungan daring yang dilakukan seorang warganet.
Baca Juga
"Tanggal 26 Agustus 2021, polisi jadwalkan mengagendakan pemanggilan terhadap Ayu Ting Ting," kata Yusri saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/8/2021).
Advertisement
Yusri menjelaskan, Ayu Ting Ting dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Polisi akan menggali keterangan dan bukti-bukti dari Ayu atas kasus yang dilaporkan.
"Kami akan tanya dan minta bukti-bukti terkait," jelas Yusri.
Ayu Ting Ting Laporkan Warganet
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting telah melaporkan seorang warganet atas kasus dugaan perundungan daring terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Sosok warganet yang dilaporkan tersebut berinisial KD. Menurut laporan, KD disangkakan dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Advertisement