Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, semua kegiatan di Ibu Kota harus dibarengi dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun menjadi Level 3.
Anies menyadari bahwa penurun level PPKM di DKI Jakarta ini akan berpotensi memunculkan kegiatan yang lebih banyak. Karena itu, disiplin prokes tetap menjadi kunci agar kasus Covid-19 tetap terkendali.
Baca Juga
"Karena kita ingin kegiatan perekonomian bergerak, tapi juga pandemi tidak bertambah," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan, angka reproduksi virus atau effective reproduction number (Rt) di wilayah Jakarta berada di bawah 1,00 selama lima hari terakhir. Hal itu menunjukkan penurunan yang signifikan.
"Menandakan pandeminya menurun, mudah-mudahan tren ini menurun. Jadi adanya penambahan kegiatan harus kita iringi dengan penambahan kedisplinan supaya wabah terus tetap menurun," ucap Anies.
Lebih lanjut, dia menuturkan, bahwa faktor keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 di Jakarta antara lain dipegaruhi oleh program vaksinasi dan kedisiplinan protokol kesehatan.
"Hari ini saja kita 104 persen dari target (vaksinasi). Jadi itu salah satu faktor, yang kedua adalah karena kedisiplinan kita dalam mengurangi mobilitas,"Â kata Anies.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Jabodetabek Turun Jadi PPKM Level 3
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.
Terdapat sejumlah wilayah yang turun menjadi PPKM level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar dia.
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.
Advertisement