Sukses

Soal Lahan Makam, Pemprov DKI: Tak Ada Pemborosan, Justru Penghematan

Rekomendasi yang diberikan BPK bersifat administratif. Yakni untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat menegaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

Kata dia, Pemprov DKI telah melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021). 

Lanjut dia, rekomendasi yang diberikan BPK bersifat administratif. Yakni untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis. 

"Atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP, khususnya review atas data pembanding. Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," papar dia. 

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyatakan pengadaan lahan makam telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Yaitu dalam pembayarannya menggunakan hasil penilaian appraisal KJPP. 

Lanjut dia, hasil penilaian appraisal KJPP juga dinyatakan resmi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta justru tetap dapat melakukan penghematan sebesar 2,5 miliar rupiah dalam pengadaan lahan makam ini," kata Suzi.

Dia menjelaskan penilaian appraisal KJPP sebesar Rp 73 miliar sedangkan dari hasil musyawarah, Pemprov DKI Jakarta membayar sebesar Rp 71 miliar. "Jadi, ada penghematan sebesar Rp 2,5 miliar," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Minta Pertanggungjawaban DKI

Sebelumnya, Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta meminta pertanggungjawaban Gubernur DKI Anies Baswedan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kegiatan pengadaan lahan makam bagi jenazah Covid-19. Pengadaan lahan makam berdasarkan APBD-P tahun anggaran 2020 disebutkan terjadi pemborosan sebesar Rp3,33 miliar.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengadaan tersebut lebih mahal Rp3,33 miliar. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan persoalan ini kepada publik," ucap Anggota Komisi D DPRD DKI, Justin Adrian, Senin (23/8/2021). 

Justin merinci, awalnya, anggaran pengadaan tanah sudah dihapus karena APBD defisit akibat pandemi. Namun Fraksi merasa heran lantaran Anies secara tiba-tiba meminta anggaran Rp219 miliar untuk pengadaan tanah makam Covid-19.

"Sementara sebenarnya Pemprov masih memiliki banyak tanah. Sayangnya lagi, saat terjadi dugaan pemborosan anggaran Rp3,33 miliar pengadaan tanah makam Covid-19 tersebut, beliau malah seolah lari dari tanggung jawab," tukasnya.

DPRD, kata Justin, sudah mempertanyakan di rapat Paripurna, hal itu tidak digubris Anies.