Sukses

Tersangka Kasus Korupsi Kini Diumumkan Setelah Penahanan, KPK: Demi Lindungi HAM

Menurut Alex, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru, karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyapaikan aturan dalam mengumumkan status tersangka kasus korupsi. Dia menyebut pengumuman tersangka baru disampaikan saat akan dilakukan penahanan

Alex mengatakan langkah itu diambil demi menegakkan hak asasi manusia (HAM).

"Pengumuman tersangka sekarang berbarengan dengan penahanan, kami tidak mau lagi seperti sebelumnya, sudah kita umumkan tapi lama sekali baru ditahan, ini masalah HAM seseorang," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021 di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8/2021). 

Selain terkait HAM, katanya, pengumuman saat akan ditahan terkait dengan masa penahanan di tingkat penyidikan yang maksimal 120 hari berdasarkan KUHAP.

"Masalahnya juga terkait dengan apa yang istilahnya disebut 'argo' penahanan karena ada batasan waktu dimana penahanan sampai dilimpahkan ke pengadilan, yaitu maksimal 120 hari, begitu kita tahan dalam waktu 120 hari harus dilimpahkan padahal banyak perkara yang ditangani penyidik, demikian JPU masih banyak yang berjalan," ungkap Alex.

Menurut Alex, pimpinan berupaya agar saat proses penyidikan tidak terburu-buru, karena terbentur dengan waktu maksimal penahanan tersangka.

"Kalau sudah ditahan hingga 120 hari, tapi ternyata (penyidikannya) tidak terkejar, jadi otomatis lepas demi hukum percuma, jadi kami pastikan saat melakukan penahanan paling lama 120 hari sudah dilimpahkan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para tersangka," tambah Alex.

2 dari 2 halaman

Terduga Koruptor Berhak Dapatkan Keadilan

Menurut Alex, para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi juga berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Tersangka berhak mendapatkan keadilan, ini yang dijaga, jangan sampai setelah diumumkan sebagai tersangka, diberitakan di mana-mana, istilahnya diadili masyarakat sebagai koruptor tapi proses penanganan perkara masih lama, dalam periode kepemimpinan sekarang kita ubah, jadi saat penerbitan sprindik (surat perintah penyidikan) tidak langsung diumumkan tapi diumumkan berbarengan dengan penahanan tersangka," jelas Alex.

Alex menyebutkan selama semester 1/2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

"Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya," ucap dia. 

Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester 1/2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

Â