Liputan6.com, Tarakan Pemerintah Kota Tarakan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor:440/702/HK/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Tarakan Khairul pada 24 Agustus 2021.
Baca Juga
Dalam petikan surat edaran disebutkan bahwa keputusan PPKM Level 4 merupakan tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan.
Advertisement
Ada beberapa aturan terkait yang perlu diperhatikan dengan penerapan PPKM Level 4 di Kota Tarakan.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50-100% Work From Home (WFH) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing unit-unit sektor non esensial dengan protokol kesehatan ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikan seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, kelontong dan lain sebagian diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak 1-2 meter.
Supermarket, minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%.
Adapun untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum ada beberapa hal yang perlu jadi perhatian. Seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan sebagainya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan, restoran dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25% dan operasional dibatasi sampai jam 22.00.
Surat Edaran Wali Kota Tarakan
Pada poin lainnya mengatur tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng dan lainnya) dapat melayani kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kegiatan-kegiatan lain seperti ceramah, kajian dan tempat pendidikan Al-Quran, sekolah minggu dan lain-lain ditiadakan sementara.
Kemudian untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan, pernikahan dilakukan dengan ketentuan dilaksanakan di KUA dan jumlah yang hadir maksimal 25% dari kapasitas yang tersedia dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Ada 19 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada 13 instansi terkait mulai dari ketua DPRD Kota Tarakan hingga kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Khairul mengingatkan warga masyarakat agar tetap menjalankan prokes dengan melakukan 6M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari makan bersama.
(*)
Advertisement