Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 57 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) melayangkan surat permohonan diangkat menjadi apatur sipil negara (ASN).
Permintaan itu sesuai dengan hasil temuan dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Baca Juga
"Kami menindaklanjuti temuan Ombudsman dan Komnas HAM yang rekomendasinya sama agar Presiden mengambil alih proses pengalih status pegawai KPK menjadi ASN," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Hotman mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan dugaan jika proses TWK hanya digunakan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai, seperti sejumlah penyidik yang tengah menangani kasus besar di antaranya Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
"Apalagi hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan bawah proses-proses TWK sedemikian dirancang untuk penyingkiran beberapa pegawai," kata dia.
Surat untuk Jokowi
Sebelumnya dalam surat tersebut 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) meminta segera diangkat menjadi ASN, sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan perubahan kepegawaian KPK menjadi ASN.
"Kami Mohon kiranya bapak Presiden untuk dapat memenuhi permohonan kami, agar kiranya dapat mengangkat ekami mnjadi pegawai ASN, sehingga kami kembali dapat melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi untuk mendukung program kerja pemerintah RI mencapai Indonesia Maju," tutup surat yang telah diserahkan kepada Presiden oleh pegawai KPK Status TMS.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement