Sukses

Kota Depok Terima 16.557 Vial Vaksin Pfizer

Pemerintah Kota Depok menerima 16.557 vial vaksin Pfizer dari pemerintah pusat. Pemberian vaksin tersebut langsung diserahkan ke RSUD Kota Depok yang menjadi faskes pemberian vaksin kepada warga.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok menerima 16.557 vial vaksin Pfizer dari pemerintah pusat. Pemberian vaksin tersebut langsung diserahkan ke RSUD Kota Depok yang menjadi faskes pemberian vaksin kepada warga.

 

“Sudah diberikan sebanyak 16.557 vial,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Dinas Kesehatan Kota Depok, Umi Zakiati , Selasa (24/8/2021).

Umi menjelaskan, tidak mengetahui secara pasti pemberian Pfizer langsung ke RSUD Kota Depok. Menurutnya, kemungkinan pemberian vaksin Pfizer ke RSUD Kota Depok dikarenakan sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta data Faskes yang siap menerima vaksin.

“Waktu itu kami mengusulkan 20 faskes, namun baru RSUD Kota Depok yang menerima pertama,” ungkap Umi.

Umi mengungkapkan, satu vial Pfizer dapat digunakan untuk enam dosis. Dengan begitu, dosis yang diterima RSUD Kota Depok sebanyak 99.342 dosis. Setiap warga yang menerima vaksin Pfizer akan di suntikan sebanyak dua kali.

“Rentan waktu penyuntikan pertama ke penyuntikan kedua selama 21 hari,” ucap Umi.

 

2 dari 2 halaman

Siapkan Link Pendaftaran Vaksin

Umi menuturkan, RSUD Kota Depok sudah menyiapkan link pendaftaran untuk warga yang ingin mendapatkan suntikan vaksin. Warga yang sudah terdaftar akan diberikan vaksin sesuai dengan dosis yang diterima di RSUD Kota Depok.

“Silahkan daftar ke link yang sudah disediakan dan ada di Medsos RSUD Kota Depok,” tutur Umi.

Umi menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Depok sedang mengusulkan kembali terkait pendistribusian vaksin. Pihaknya meminta, apabila vaksin dikirimkan kembali Pemerintah Pusat, dapat diberikan ke Dinas Kesehatan Kota Depok untuk di simpan di gudang Farmasi.

“Apabila permintaan kami diberikan, akan kami distribusikan ke Faskes lain untuk membantu percepatan pemberian vaksin kepada warga,” pungkas Umi.