Sukses

610 Sekolah di DKI Jakarta Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Pekan Depan

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan rencana penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan secara terbatas.

Saat ini DKI Jakarta tengah melaksanakan PPKM level 3 yang diperbolehkan untuk menggelar PTM.

"Mudah-mudahan Minggu depan, Insya Allah ya kalau rencananya itu akan dilaksanakan, istilahnya PTM terbatas," kata Taga saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Nantinya, kata dia, dalam pelaksanaan PTM tidak berbeda jauh saat pelaksanaan uji coba beberapa waktu lalu. Seperti halnya mulai dari pembatasan durasi belajar hingga kapasitas siswa.

Perbedaannya terkait penyempurnaan instrumen asesmen yakni mengenai kriteria vaksinasi Covid-19.

"Itu diteruskan, sambil secara simultan kita siapkan instrumen asesmen buat semua sekolah-sekolah agar mengisi asesmen tersebut," ucapnya.

Rencananya sebanyak 610 sekolah yang tersebar di DKI Jakarta yang mengikuti PTM terbatas.

"Diperkirakan ada 610 sekolah yang ikut PTM terbatas, mudah-mudahan tidak berubah Minggu depan," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Kapasitas Maksimal 50 Persen

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakukan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.