Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tengah jadi sorotan. Dia akan diperiksa terkait dugaan perundungan secara online yang dilakukan seorang warganet terhadapnya.
Sosok KD, disebut Ayu sebagai orang yang telah melakukan penghinaan kepada dirinya lewat media sosial. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis, 26 Agustus mendatang.
Baca Juga
Lantas, siapakan sosok KD yang dimaksud Ayu Ting Ting? Berita ini terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 24 Agustus kemarin.
Advertisement
Sementara itu, perkembangan terkini kasus penanganan Covid-19 di Ibu Kota juga tak kalah menyita sorotan. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah membawa dampak yang baik hingga menurunkan angka kasus positif dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Untuk diketahui, sebelumnya kasus covid-19 sempat tembus 113 ribu pada 16 Juli 2021, kini turun di bawah 10 ribu. Bahkan Pemprov DKI Jakarta kini mengklaim Jakarta masuk zona hijau dan menyebut kekebalan komunal telah terbentuk.
Â
Sementara itu, lewat konfrensi secara daring, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tinggal 7 provinsi lagi di luar Jawa-Bali yang masih menetapkan PPKM level 4 dari 11 provinsi.
Menyikapi terjadinya penurunan level di sejumlah wilayah, kebijakan terkait PPKM pun mulai sedikit dilonggarkan. Tempat ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang. Begitu pun dengan mal dan restoran.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa, 24 Agustus 2021:
1. Polisi Akan Periksa Ayu Ting Ting Terkait Laporan Kasus Perundungan Daring
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Ayu Ting Ting pada Kamis 26 Agustus 2021 mendatang. Ayu akan diperiksa terkait laporan kasus dugaan perundungan daring alias online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ayu Ting Ting akan dimintai keterangan terkait laporannya soal dugaan perundungan daring yang dilakukan seorang warganet.
"Tanggal 26 Agustus 2021, polisi jadwalkan mengagendakan pemanggilan terhadap Ayu Ting Ting," kata Yusri saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (24/8/2021).
Yusri menjelaskan, Ayu Ting Ting dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Polisi akan menggali keterangan dan bukti-bukti dari Ayu atas kasus yang dilaporkan.
Â
Â
Advertisement
2. HEADLINE: Klaim Jakarta Masuk Zona Hijau dan Penuhi Kekebalan Komunal, Indikatornya?
Setelah nyaris limbung dihantam badai varian Delta, Pemprov DKI perlahan mulai bangkit. Penanganan covid-19 di Ibu Kota tersebut kini terus menunjukkan tren perbaikan.
Kasus covid-19 yang sempat tembus 113 ribu pada 16 Juli 2021, kini turun di bawah 10 ribu. Pun rumah sakit yang diserbu pasien pada Juni-Juli lalu. Saat ini jumlahnya sudah berkurang. Tak ada lagi pasien yang dirawat di selasar-selasar. Bahkan tenda darurat di sejumlah rumah sakit telah dibongkar.
Melihat hasil baik ini, Jakarta kemudian diklaim telah memasuki zona hijau. Hanya tiga RT yang masih menyandang status zona merah. "Alhamdulillah Jakarta sudah masuk zona hijau," kata Wagub DKI Riza Patria di kawasan Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021.
Pernyataan Riza tersebut disesalkan para pakar dan pemerhati penanganan covid-19. Ungkapan ini dianggapnya dapat berpotensi menimbulkan sikap lengah masyarakat atas wabah yang masih mengamuk.
"Enggak ada istilah zona hijau. Zona itu wilayah berdasarkan administratif, padahal virus itu tidak bisa dibatasi menurut wilayah administratif. Tergantung mobilitas dan aktivitas penduduk. Wakil Gubernur masih gunakan konsep (lama), mungkin enggak di-update sama anak buahnya," kata Epidemiolog UI Pandu Riono saat dihubungi Liputan6.com, Senin (23/8/2021).
Â
3. Jokowi: Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Berkurang Jadi 7 Provinsi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut situasi Covid-19 di luar Jawa-Bali sudah menunjukkan perbaikan. Saat ini, kata dia, hanya 7 provinsi di luar Jawa dan Bali yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.
Sementara itu, daerah PPKM level 3 luar Jawa-Bali berkurang dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota. Sedangkan, daerah yang menerapkan PPKM level 2 bertambag dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Selain itu, Jokowi menyampaikan ada sejumlah wilayah di Jawa dan Bali yang turun level ke PPKM level 3 mulai, 24 sampai 30 Agustus 2021. Daerah tersebut antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, serta Surabaya Raya.
Â
Advertisement