Sukses

Pemkot Depok Akan Gelar Uji Coba PTM Terbatas pada September 2021

PTM terbatas di Kota Depok juga diperkuat dengan adanya Instruksi Mendagri nomor 35 tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Salah satunya terkait rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang akan diuji coba pada September 2021.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Kota Depok sudah berada pada PPKM Level 3. Terdapat beberapa perubahan dan rencana yang akan dilakukan Pemerintah Kota Depok, salah satunya tentang pendidikan.

"Akan dilakukan uji coba PTM terbatas pada September 2021," ujar Idris, Rabu (25/8/2021).

Idris menjelaskan, PTM terbatas akan dilaksanakan setelah mid semester yang dilaksanakan pada September. Menurut dia, pembelajaran secara daring sudah dilakukan selama satu tahun lebih, sehingga menjadi pertimbangannya untuk dilakukan PTM.

"Pertimbangan lainnya, Kota Depok sudah memasuki PPKM Level 3," ungkap Idris.

PTM secara terbatas di Kota Depok juga diperkuat dengan adanya Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2021. Pada Inmendagri tersebut, sebuah wilayah dapat melakukan PTM terbatas apabila sudah memasuki Level 1 hingga Level 3.

"Sejak Senin kemarin, Kota Depok sudah memasuki Level 3," ucap Idris.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 Menurun

Idris menuturkan, perubahan status level PPKM tidak terlepas dari upaya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, dalam mengendalikan Covid-19. Angka penyebaran aktif sudah mengalami penurunan.

"Begitupun dengan angka kesembuhan mengalami peningkatan," tutur Idris.

Hal itu diperkuat dengan berkurangnya pasien Covid-19 di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) di sejumlah rumah sakit. Ruang perawatan atau isolasi rumah sakit mengalami penurunan sehingga Bed Occupancy Ratio (BOR) Kota Depok berada di bawah ketentuan WHO yang mencapai 60 persen.

"ICU di beberapa rumah sakit juga sudah kosong dan selama dua pekan sudah berada pada zona oranye atau risiko sedang," ujar Idris.Â