Sukses

Ibu Buang Bayi di Masjid Kawasan Tangerang Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, saat ini ibu yang membuang bayinya dan pria inisial I tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap perempuan yang membuang bayi yang baru dilahirkannya di masjid di Kota Tangerang. Terkuak, ibu muda tersebut enggan membesarkan anaknya lantaran khawatir hubungan terlarang dengan lelaki beristri diketahui keluarganya.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi dan rekaman kamera pengintai CCTV, jajaran Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap sosok ibu yang tega membuang anak kandungnya sendiri di Masjid Al Muhajirin, Komplek Sekertariat Negara, Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang.

Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengungkapkan, bayi mungil berusia dua hari yang masih terlilit tali pusarnya tersebut merupakan anak dari W, seorang wanita berumur 28 tahun yang tinggal di wilayah tersebut.

"Pelaku sudah ditangkap, semalam. Jadi gini, dia kan hamil dengan laki-laki yang sudah beristri dan beranak, sementara ini di luar daripada pernikahan," kata Tapril, Selasa malam 24 Agustus 2021.

Lantaran bingung dan tidak mau diketahui pihak keluarga, W kemudian memilih untuk membuang bayi tersebut.

"Jadi karena dia bingung takut dimarahin keluarga, dicaci maki orangtuanya. Dia ambil keputusan seperti itu," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Orang Tua Bayi Jalani Pemeriksaan

Tapril mengatakan, dari hasil pemeriksaan, W merupakan warga asli di wilayah tersebut. Bahkan W diketahui bekerja di salah satu rumah sakit yang ada di Jakarta.

"Dia kerja di rumah sakit dia ngontrak di Petamburan sana. Jadi dia melahirkannya di kontrakan," ujar dia.

W telah menjalin hubungan dengan I, lelaki berusia 33 tahun yang telah memiliki anak dan istri. "Iya hubungan gelap. Cuma karena dia agak gemuk jadi hamilnya itu tidak ketahuan," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, tambah Tapril, saat ini W dan I tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Tangerang.