Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ini menjadi tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Youtuber Muhammad Kece diperkirakan sampai di Jakarta sore nanti dan rencananya akan langsung dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.
"Iya (akan ditahan). Kalau tidak ada halangan sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Â
Sebar Kebencian
Menurut Rusdi, Youtuber Muhammad Kece diduga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.
"Ini Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2, dapat dijerat hukuman itu. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan," kata Rusdi.
Advertisement