Liputan6.com, Jakarta - Bantuan kuota internet yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 banyak yang tidak terpakai. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 428 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin Kemendikbudristek, M Hasan Chabibie memastikan, bantuan subsidi kuota internet yang tak digunakan oleh para penerima itu akan dikembalikan lagi ke kas negara.
Baca Juga
“Kami di Persesjen tersebut (Persesjen Nomor 4 Tahun 2020) di butir 6, sudah menyebutkan bahwa memang untuk penggunaan kuota yang nol byte itu harus dikembalikan ke negara. Dan kami bunyikan dalam surat pemesanan kepada operator seluler. Angka total yang kami kembalikan ke negara pada 2020 adalah Rp 428 miliar,” ujarnya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Chabibie menerangkan, bahwa total realisasi bantuan kuota data internet pada 2020 mencapai Rp 4,497 triliun.
Cahbibie menjelaskan mengapa tak semua siswa mendapatkan bantuan tersebut. Mengacu pada aturan yang sama, Kemendikbudristek hanya bisa menyalurkan bantuan kuota data pada siswa ataupun pengajar yang data serta nomor ponselnya telah disetorkan ke pemerintah.
Kepala sekolah pun mesti menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran data yang diberikan.
“Jadi memang betul peserta didik kita jumlahnya lebih dari 50 juta, namun yang mengirimkan SPTJM itu sendiri tidak sebanyak itu. Nah itu yang menjadi dasar kami pembagian kuota tidak sebanyak itu (jumlah total siswa nasional),” terangnya.
Penyebab Bantuan Kuota Internet Tak Sampai
Di samping karena itu, Chabibie melanjutkan bahwa ada faktor lain yang membuat kuota data gagal diinjeksi ke penerima, yakni nomor yang digunakan telah memasuki masa tenggang.
“Yang kedua nomor ponsel sendiri itu sudah tidak aktif, dan yang ketiga terjadi pergantian nomor,” jelasnya.
Advertisement