Sukses

Turun ke PPKM Level 3, Kota Bogor Perlonggar Aktivitas Warga

Kebun Raya Bogor sudah dibuka terbatas 4 orang setiap rombonganya.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota Bogor melonggarkan sejumlah aktivitas seiring penetapan level 3 PPKM oleh Kementerian Dalam Negeri.

Setelah hampir dua bulan Kota Bogor berada pada level 4, maka mulai Senin (23/8/2021) hingga Senin (30/8/2021) Kota Bogor berada pada level 3, dengan beberapa kelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

Sejumlah sektor diperlonggar aturannya di antaranya, pusat perbelanjaan/mal, serta kegiatan peribadatan, pengunjung restoran diizinkan makan di tempat.

"Kebun Raya Bogor juga sudah dibuka terbatas 4 orang setiap rombonganya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Rabu (25/8/2021).

Tak hanya itu, pemkot juga telah membuka pedestrian seputar kebun raya. Pedestrian ini oleh masyarakat kerap dijadikan sarana olahraga, jalan santai sambil menikmati waktu pagi dan sore hari.

"Untuk pedestrian seputar Kebun Raya juga sudah dibuka tapi tetap dengan pembatasan agar tidak terjadi kerumunan," terangnya.

Terkait dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan diizinkannya makan di restoran, Bima berharap dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat yang terpuruk dampak kebijakan PPKM.

"Harapannya bisa memberi napas bagi warga yang betul-betul kesulitan seperti pekerja harian, buruh lepas, dan sebagainya," imbuhnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Ingin Buka Taman Kota

Bima juga berkeinginan membuka kembali sejumlah taman kota yang telah ditutup sejak kasus Covid-19 terdeteksi di Kota Bogor. Namun hal ini masih harus dikaji lebih dulu apakah dalam situasi saat ini sudah aman untuk dibuka atau belum.

"Taman-taman lain belum, nanti masih akan kita putuskan lagi," ucap politisi PAN tersebut.

Begitu juga di sektor pendidikan, ia sedang mempersiapkan untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

"Saya sudah instruksikan ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk memilih dua opsi. Pertama, apakah PTM kita menunggu dulu 100 persen guru/pelajar sudah divaksin. Kedua, sekolah-sekolah yang sudah divaksin saja yang bisa menjalankan tatap muka," kata Bima.