Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Barat dilaporkan ke Kapolda Irjen Akhmad Dofiri. Hal tersebut buntut adanya dugaan telah memberikan keistimewaan kepada seseorang yang berperkara di Polda Jabar.
Kuasa hukum dari pelapor Tuti Kuspiati Halim, Agung Mattauch menyampaikan, surat pengaduan ke Kapolda Jabar itu diterima Kasetum dengan tanda terima Nomor PU/734.
"Betul kemarin sudah kami laporan," tutur Agung dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Agung merinci duduk perkara pelaporan tersebut. Awalnya, pada Februari 2021 kliennya atas nama Tuti melaporkan Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan menggunakan akta kewarganegaraan palsu.
"Belakangan, pada April 2021 Wawan membuat semacam LP tandingan dengan laporan polisi LP No.408/IV/2021," jelas dia.
Setelah terbit surat perintah penyelidikan, Agung melanjutkan, penyidik langsung memanggil Tuti untuk dimintai keterangan. Dalam prosesnya, salah seorang penyidik diduga mencoba mengarahkan Tuti agar memberikan jawaban sesuai dengan keinginan petugas.
Setelahnya, perkara dengan terlapor Tuti pun segera naik ke penyidikan. Sementara laporan Tuti dengan terlapor Wawan yang dibuat lebih dulu malah masih dalam penyelidikan.
"Ini jelas mencederai rasa keadilan Tuti," kata Agung.
Atas dasar itu, Agung lantas melaporkan penyidik tersebut ke Kapolda Jawa Barat agar dapat dilakukan pemeriksaan.
Â
Berharap Laporannya Ditangani
Dia juga berharap laporan dengan terlapor Wawan dapat segera ditangani, mengingat barang bukti dan saksi sudah terang benderang.
"Jadi selayaknya naik ke penyidikan. Soal status WNA Wawan alias Wan Hok alias Lim Wan Hok kami laporkan tersendiri," Agung menandaskan.
Sementara itu, pihak Polda Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait adanya anggota yang dilaporkan ke pimpinan. Redaksi Liputan6.com telah berusaha mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jabar, namun belum mendapat respons.
Advertisement