Sukses

Berebut Lahan Prostitusi, Dua Pengusaha Sama-Sama Dipenjara

Gara-gara memperebutkan lahan prostitusi kelas kakap, dua pengusaha Semarang, Jawa Tengah, sama-sama divonis 1,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Semarang: Perseteruan antara bos germo Hartono Setiawan alias Hartono Ayam dan pemilik Diskotek MM Semarang, Jawa Tengah, Andi Santoso, akhirnya berujung di "Hotel Prodeo". Setelah Hartono diganjar hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, beberapa waktu silam. Kini, giliran seterunya, Andi divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan.

Majelis hakim yang diketuai Sukandar pada amar keputusan menyatakan, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan, perbuatan Andi mengelola manajemen Hotel Puri Garden memenuhi delik yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu pemalsuan kuitansi. Dengan kata lain, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara. Mendengar putusan hakim, penasihat hukum Andi langsung menyatakan banding.

Vonis tersebut berarti, baik tergugat maupun penggugat sama-sama memperoleh hukuman penjara. Meski yang muncul dalam persidangan adalah kasus pemalsuan surat dan kasus penipuan, sesungguhnya yang terjadi adalah perebutan lahan bisnis yang diduga sebagai tempat prostitusi kelas kakap di Semarang [baca: Terdakwa Sakit, Persidangan Kasus Penggelapan Uang Batal].(ANS/Teguh Hadi Prayitno dan Kukuh Ary Wibowo)