Sukses

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan di DKI Jakarta, Tapi Tidak Boleh Prasmanan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pelaksanaan PPKM level 3 tetap berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penyelenggaraan resepsi pernikahan saat pelaksanaan PPKM level 3 tetap berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

"Skemanya sama seperti sebelumnya. Jadi tetap melaksanakan prokes, kapasitasnya, jamnya semua diperhatikan belum boleh prasmanan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Politikus Gerindra ini meminta jumlah undangan yang datang harus harus sesuai yang telah ditentukan. "Tamu undangan dibatasi sesuai ketentuan aturan yang ada," jelas dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dengan sejumlah ketentuan saat pelaksanaan PPKM level 3.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 23 Agustus 2021.

"Kegiatan pada tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Kepgub tersebut.

2 dari 2 halaman

Tempat Wisata Masih Ditutup

Sedangkan untuk kegiatan di tempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan massa masih ditutup sementara. Seperti halnya taman umum hingga tempat wisata.

"Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara," ucapnya.