Sukses

KPK: Lowongan Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi Hoaks

KPK menjelaskan, pelibatan para napi koruptor hanya untuk menjajaki kemungkinan memberikan testimoni sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, pamflet digital yang menyebut adanya lowongan bagi narapidana korupsi menjadi penyuluh antikorupsi adalah tidak benar alias hoaks.

Melalui akun twitter resmi @KPK_RI, mereka meluruskan terkait beredarnya pamflet digital yang menyebut jika lembaga antirasuah tersebut tengah membuka lowongan penyuluh antikorupsi, yang dimana turut mencatut nama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

"[KLARIFIKASI] KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," dikutip lewat Akun twitter @KPK_RI, Kamis (25/8/2021).

Pamflet lowongan penyuluh antikorupsi ( akun twitter @KPK_RI)

Dalam unggahan tweet nya, KPK menjelaskan, pelibatan para napi koruptor hanya untuk menjajaki kemungkinan memberikan testimoni sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," lanjut dia.

Karena, KPK menjelaskan untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id," tulis akun tersebut.

 

 

2 dari 2 halaman

KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi Penyuluh

Sebelumnya, KPK menjelaskan, para narapidana atau napi koruptor hanya dilibatkan dalam program antikorupsi, bukan sebagai penyuluh. Ada tujuh narapidana yang lolos skrining untuk dilibatkan dalam program anti korupsi.

Adapun KPK telah dua kali menggelar kegiatan Penyuluhan Antikorupsi bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Maret 2021 di Lapas Sukamiskin dan Selasa, 20 April 2021 di Lapas Tangerang.

"Dari dua kegiatan tersebut, terdapat tujuh narapidana korupsi yang memenuhi kriteria untuk dapat dijajaki lebih lanjut untuk dilibatkan dalam program antikorupsi dan mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi," jelas Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada Liputan6.com, Minggu (22/8/2021).

Dia menyebut, para narapidana korupsi hanya akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum, baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun dalam kehidupan sosialnya. Hal ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melakukan korupsi.

"Dengan membagikan pengalaman pahit tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tidak mengikuti jejaknya melakukan tindak pidana korupsi melalui cerita pengalaman yang menyentuh hati masyarakat," kata Ipi.

Ipi menyebut, siapapun bisa menjadi agen antikorupsi, termasuk napi korupsi. Menurut dia, yang terpenting mereka memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta dapat menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi.

"KPK memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi," ucap dia.

Dia menjelaskan, agen antikorupsi berbeda penyuluh antikorupsi. Sebab, mereka harus mendapatkan pengakuan kompetensi untuk menjadi penyuluh antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi," tutur Ipi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â