Sukses

Kominfo Takedown 42 Video Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih ada 38 video konten Muhammad Kece yang akan diblokir.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama

"Total penanganan konten Muhammad Kece oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah takedown 42 video," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Sementara untuk yang masih dalam penanganan, lanjut Ramadhan, masih ada 38 video konten yang akan diblokir. Sedangkan saat ini, masih ada sekitar ratusan konten terkait Muhammad Kece yang masih dalam proses pemblokiran.

"Dalam proses penanganan 38 video," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Muhammad Kece Ditahan

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim resmi menahan Youtuber Muhammad Kece terkait perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari mulai Rabu (25/8) malam.

"20 hari penahanannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penahanan dilakukan tadi malam setelah Muhammad Kece menjalani pemeriksaan. Muhammad Kece sebelumnya ditangkap di Bali terkait laporan kasus dugaan penistaan agama.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam. Masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Polisi masih mendalami motif Muhammad Kece melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan Muhammad Kece dijerat polisi melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 atau Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dengan ancaman enam tahun penjara.

"Diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan Jo Pasal 45 a ayat 2 dapat dijerat hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun. Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama," tutupnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeks.com

Â