Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati rekomendasi dari Komnas HAM serta temuan dari Ombudsman RI terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, Jokowi akan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik ini.
Baca Juga
"Mengingat pada saat ini sedang berlangsung proses hukum di MK dan MA terkait isu ini, kita hormati proses hukum tersebut dan kita tunggu hasil putusan MK dan MA," jelas Dini dikutip dari siaran pers, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Saat ini, MK masih menyidangkan gugatan uji materi alih status pegawai KPK sedangkan MA tengah menguji Petaturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Dini mengatakan Jokowi meyakini MK dan MA akan membuat keputusan yang adil.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat," kata Dini.
Kendati begitu, Dini menegaskan bahwa sikap Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tak berubah. Adapun Jokowi menyampaikan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Selain itu, Jokowi juga menilai TWK seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK, baik individu maupun institusi. Dia menekankan TWK tidak serta merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
"Arahan Presiden terkait hal pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah," tutur Dini.
Â
Temuan Komnas HAM
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI), Ahmad Taufan Damanik menemukan 11 indikasi pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka alis status sebagai ASN.
Dia memberikan sejumlah rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku pemegang kekuasaan tertinggi di Tanah Air. Komnas HAM juga meminta Jokowi untuk mengambil alih proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK. Ini merujuk pada UU, yakni selain presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi juga adalah pejabat pembina kepegawaian tertinggi," kata Ahmad Damanik, Senin (16/8).
Dia juga meminta agar ada mekanisme pemulihan status pegawai KPK. Sebab sebelumnya ada pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK KPK tersebut.
"Untuk dapat diangkat untuk menjadi aparatur sipil negara atau ASN KPK yang dapat dimaknai sebagai upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik," jelasnya.
Hal itu juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.
Advertisement