Sukses

Pentingnya Cek Fakta untuk Menghindari Infodemik Seputar Covid-19 di Masa Pandemi

Guna mengatasi hoaks yang tumbuh subur di tengah pandemi Covid-19, Kemenkominfo menerapkan dua strategi.

Liputan6.com, Jakarta Selain memutus penyebaran virus Corona, masyarakat juga ditantang menghadapi gangguan infodemik seputar Covid-19. Informasi palsu dan hoaks pada masa pandemi tidak hanya berpotensi menghambat, tapi juga berbahaya.

Maraknya infodemik terdiri atas misinformasi, disinformasi serta hoaks mengenai Covid-19 di tengah masyarakat. Hal ini dinilai dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri.

Dirjen IKP Kementerian Informasi dan Informatika Indonesia, Usman Kansong menjelaskan, bahwa hoaks tumbuh subur pada masa krisis atau ketika terdapat dinamika tinggi dalam masyarakat.

Menurutnya, situasi pandemi tergolong multikrisis, karena terjadi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi. Guna mengatasi hoaks, pihaknya menerapkan dua strategi. Yang pertama, di sisi hulu, berupa edukasi literasi digital masyarakat.

Sedangkan pada sisi hilir Kemenkominfo melakukan tindak lanjut berupa kontra narasi, penegakan hukum atau pencabutan berita dari platform digital. 

"Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi hukum tindakan kebohongan publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan takedown atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana," ungkapnya dalam Dialog Kabar di Media Center KPCPEN, Kamis (26/08/2021). 

Lebih lanjut Usman mengatakan, dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1.800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum, pada Senin, 23 Agustus 2021.

Menurutnya, saat ini hoaks makin masif akibat terdorong oleh teknologi digital. Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital.

Selain itu, Kemenkominfo juga selalu berinovasi dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan.

Sementara itu, dari perspektif kehumasan, Agung Laksamana selaku Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia menyatakan, fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

"Pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah," tambahnya. 

Komunikasi publik, menurut Agung, harus memiliki sebuah agenda setting yang tepat sasaran, agar lebih bersifat proaktif dan bukan reaktif. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam berkomunikasi, guna menghindari persaingan mendapatkan atensi masyarakat di tengah banyaknya konten yang beredar.

2 dari 2 halaman

Jangan Mudah Kagum pada Berita Baru

Sementara itu, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji EkoNugroho, mengutarakan bahwa hoaks di Indonesia sudah menerbitkan perilaku bermasalah sehingga sangat memerlukan kewaspadaan.

Supaya tidak mudah terjebak dalam hoaks, ia menyarankan masyarakat jangan mudah kagum dan jangan mudah kaget akan sebuah berita baru. Selain itu, wajib bertanya atau memeriksa fakta saat menemukan informasi yang meragukan.

“Upaya periksa fakta di Indonesia sudah berjalan masif, baik oleh pemerintah maupun komunitas. Menjadi tanggung jawab kita untuk menguatkan diseminasinya," ujar Septiaji.

Ekosistem periksa fakta yang mudah diakses masyarakat dalam mencari kebenaran informasi, bisa melalui https://covid19.go.id/p/hoax-buster untuk seputar COVID-19, atau http://cekfakta.com/ untuk informasi umum.

Di sisi lain, Septiaji pun menyambut baik upaya pemerintah untuk menggandeng para pemuka agama dan tokoh masyarakat sebagai agen literasi digital.

"Melalui para pemuka ini, kita juga dapat mencari tahu keresahan masyarakat agar kita dapat mengatasinya," tambahnya.

Peran serta setiap anggota masyarakat memang sangat diperlukan untuk menyisir dan menghentikan hoaks yang beredar. Kolaborasi pemerintah dan lintas sektoral adalah mutlak guna penguatan literasi digital, sekaligus memastikan penyampaian informasi-informasi yang benar kepada masyarakat.