Sukses

4 Hal Terkait Pengajuan Hak Interpelasi Formula E Anggota DPRD DKI Jakarta

Pelaksanaan Formula E di Jakarta menuai polemik.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Formula E di Jakarta menuai polemik. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta pun memastikan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E tersebut.

Langkah hak interpelasi Formula E itu juga diikuti Fraksi PDI Perjuangan meski belum seluruh anggota Fraksi PDIP menandatangani kesediaannya mengajukan interpelasi.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara. Dia menyatakan, pemerintah provinsi (pemprov) siap memberikan penjelasan terkait program balap mobil listrik atau Formula E kepada DPRD.

"Ya itu kan hak setiap DPRD menggunakan haknya dan kami akan menjelaskan," ujar Riza pada wartawan.

Meski begitu, ia berharap agak anggota DPRD DKI Jakarta tidak menggunakan hak interpelasi mereka.

"Teman-teman dewan kami akan jelaskan sebaik mungkin. Tidak musti harus dengan interpelasi, masih banyak wadah media forum namun demikian itu adalah hak setiap anggota namun kami berharap kita bisa diskusikan dan dialogkan," kata Riza.

Berikut 4 hal terkait hak interpelasi pelaksanaan Formula E oleh para anggota DPRD DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

Berawal dari Pengajuan Hak Interpelasi PSI dan PDIP

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta memastikan mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas rencana perhelatan Formula E.

Langkah itu juga diikuti Fraksi PDI Perjuangan meski belum seluruh anggota Fraksi PDIP menandatangani kesediaannya mengajukan interpelasi.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi, "Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang, hanya saja yang baru menandatangani kesediaannya untuk menginterpelasi Anies baru 5 orang.

"Terkait dengan penambahan tanda tangan, saya belum cek. Tapi saat ini kami masih konsolidasi internal dan membangun komunikasi dengan fraksi lainnya. Yang jelas, saat ini sikap Fraksi PDI Perjuangan masih tetap sama, akan mengajukan hak interplasi terkait dengan Formula E," ucap Ima Mahdiah, Wakil Ketua Fraksi PDIP, kepada merdeka.com.

Dengan demikian, merujuk dengan syarat minimal jumlah pengusul, butuh 2 orang lagi agar interpelasi ini dapat terealisasi.

 

3 dari 5 halaman

Ditegaskan Bukan Untuk Jatuhkan Gubernur

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara mengenai sejumlah anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.

Prasetio menegaskan, interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh masing-masing anggota dewan.

"Mempertanyakan (suatu program) hak anggota dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Politikus PDIP itu menyatakan, interpelasi untuk memperjelas penggunaan anggaran program prioritas di DKI Jakarta. Seperti halnya dalam rencana penyelenggaraan Formula E.

"Nanti diskusinya di dalam interpelasi mana yang prioritas, mana yang tidak prioritas, gitu saja. Nanti akan terjadi diskusi, di situlah kita terlihat, masyarakat juga bisa melihat," jelas Prasetio.

 

4 dari 5 halaman

Wagub DKI Jakarta Berharap Hak Interpelasi Tak Digunakan

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya siap berdiskusi dengan anggota DPRD terkait program balap mobil listrik atau Formula E. Dia pun berharap, para anggota tak menggunakan hak interpelasi.

Hal ini disampaikannya usai meninjau vaksinasi di Masjid Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021.

"Teman-teman dewan kami akan jelaskan sebaik mungkin. Tidak musti harus dengan interpelasi, masih banyak wadah media forum namun demikian itu adalah hak setiap anggota namun kami berharap kita bisa diskusikan dan dialogkan," kata Riza.

Seperti dilansir dari Antara, Politikus Gerindra ini menyadari, bahwa hak interpelasi memang bisa dilakukan dan bagian dari demokrasi dari setiap fraksi di DPRD.

"Interpelasi itu merupakan hak dan demokrasi dari fraksi partai-partai. Namun demikian kami berharap sejauh masih dimungkinkan bermusyawarah berdialog bisa semua masalah antara eksekutif dan legislatif dimusyawarahkan dan didialogkan secara baik," ungkap Riza.

Dia menegaskan, bahwa Pemprov DKI selalu terbuka. Dan siap jika memang ingin diajak untuk bermusyawarah.

"Silahkan apa yang ingin dipertanyakan yang kurang jelas kami akan jelaskan. Dinas dan badan terkait akan membantu memastikan apa yang dirasa kurang," jelas Riza.

 

5 dari 5 halaman

Akan Diajukan Segera

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan usulan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E, akan disampaikan ke Pimpinan Dewan pekan ini.

"Lambatnya minggu ini harus sudah selesai, artinya minggu ini harus sudah kita dorong ke Pimpinan Dewan," ujar Gembong kepada merdeka.com, Senin 23 Agustus 2021.

Sebelum usulan ini disampaikan ke pimpinan dewan, Gembong menuturkan, Fraksi PDI Perjuangan dan PSI masih terus melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi lainnya di DPRD. 

Gembong mengatakan, meski sejatinya syarat untuk menginterpelasi Anies telah memenuhi syarat minimal, pihaknya masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain untuk mengambil sikap yang sama. 

"Kalau PDI Perjuangan kan jumlahnya (anggota) 25 orang, PSI 8 orang, untuk syarat minimal pasti tercapai, cuma kita tidak mau menggunakan syarat minimal, artinya, PDI Perjuangan sebagai inisiator menunjuk 5 orang dulu kita memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk bergabung," beber dia.