Sukses

LBH Jakarta: Dua Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Lulus Pendidikan Paket A

LBH Jakarta mengumumkan dua pengamen Cipulir Arga Putra alias Ucok dan Fatahillah alias Fattah, yang sempat menjadi korban salah tangkap resmi menamatkan pendidikan Paket A

Liputan6.com, Jakarta LBH Jakarta mengumumkan dua pengamen Cipulir Arga Putra alias Ucok dan Fatahillah alias Fattah, yang sempat menjadi korban salah tangkap resmi menamatkan pendidikan Paket A atau setara Sekolah Dasar (SD).

Adapun ini disampaikan LBH Jakarta melalui akun Instagramnya yang sudah dikonfirmasi. Usai lulus dari Paket A, kini mereka tengah menyiapkan untuk mengejar pendidikan Paket B atau setara dengan Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

"Masih ingat dengan dua pengamen Cipulir korban salah tangkap, Fattah dan Ucok? Berkat dukungan kamu melalui donasi biaya sekolah korban salah tangkap, mereka kembali melanjutkan sekolah yang sempat terputus. Semangat mereka untuk kembali sekolah memang harus diacungi jempol. Kini, mereka telah lulus paket A (setara sekolah dasar) dan sedang melanjutkan ke jenjang pendidikan paket B (setara sekolah menengah pertama)," tulis akun LBH Jakarta, dikutip pada Jumat (27/8/2021).

LBH Jakarta menjelaskan, keduanya bisa menadapatkan pendidikan kejar paket berkat urunan dari masyarakat. Lewat kanal Kitabisa.com, bantuan dari masyarakat yang diperoleh untuk membiayai pendidikan keduanya menembus Rp 219,1 juta.

LBH Jakarta menguraikan bahwa dari total dana yang diperoleh baru sebanyak Rp 56,4 juta yang telah digunakan untuk membiayai Ucok dan Fattah memgenyam pendidikan Paket A. Dan kini dana masih tersisa 162,7 juta yang akan dipergunakan buat melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.

"Yuk, dukung terus Fattah dan Ucok untuk menggapai mimpi-mimpinya. Tulis dukungamu di kolom komentar, ya!" ajak LBH Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Korban Salah Tangkap

Ucok dan Fattah sempat mendekam di penjara bersama dua kawan lainnya, yakni Fikri dan Pau. Keempatnya mendekam di penjara selama tiga tahun pada 2013 silam.

Mereka ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Tanpa bukti yang sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa selama berada di dalam tahanan kepolisian. Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen dan mereka bukanlah pembunuh korban.

Setelah melalui persidangan berliku, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Pada 2019 lalu keempatnya sempat menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena ketidakhati-hatian anggotanya membuat kebebasan mereka direnggut selama 3 tahun.

Dalam gugatannya pengamen Cipulir itu menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 750 juta. Masing-masing pemohon mendapatkan kerugian materiil sebesar Rp 165,6 juta dan ditambah kerugian immateriil Rp 20 juta.

Namun permohonan ganti rugi mereka ditolak olah hakim pengadilan Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Elfian, yang mengadili gugatan tersebut menyatakan, gugatan pemohon dianggap kedaluwarsa karena petikan pengadilan yang menyatakan mereka tidak bersalah keluar sejak tahun 2016 lalu.

"Menetapkan satu, menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena sudah kedaluwarsa; dua, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; tiga, melimpahkan biaya perkara kepada pemohon," kata Elfian di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).