Sukses

Polri Bantah Lambat Usut Laporan Yahya Waloni Terkait Dugaan Penodaan Agama

Polisi membantah lambat dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Muhammad Yahya Waloni. Laporan masyarakat terhadap penceramah tersebut diketahui masuk pada April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membantah lambat dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Muhammad Yahya Waloni. Laporan masyarakat terhadap penceramah tersebut diketahui masuk pada April 2021.

Sementara, untuk kasus Youtuber Muhammad Kece ditangani lebih dulu meski laporan masyarakat baru masuk ke kepolisian dalam kurun waktu singkat.

"Ya kan semua ada prosesnya. Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat. Polisi merespons itu semua," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Rusdi, penyidik harus bekerja secara profesional yang artinya cermat dalam menangani kasus apapun. Terlebih, berbagai pihak justru mengapresiasi kinerja Polri dalam menegakkan aturan hukum.

"Yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi. Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," kata Rusdi.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan penceramah Muhammaf Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Sudah (tersangka)," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, Yahya Waloni ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP 0287/VI/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Penodaan Agama

Lebih lanjut, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, yakni terkait orang yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian Pasal 156 huruf a KUHP yaitu terkait penodaan terhadap agama tertentu.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profeaional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," Rusdi menandaskan.