Sukses

6 Fakta Terkait Penangkapan Ustaz Muhammad Yahya Waloni

Pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap polisi. Penangkapannya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni ditangkap polisi. Penangkapannya dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Disampaikan Rusdi, ustaz Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.

"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.

Tak lama, polisi pun menetapkan ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pendakwah ustaz Muhammad Yahya Waloni dihimpun Liputan6.com:

 

2 dari 7 halaman

Dilaporkan karena Video YouTube

Muhammad Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, dia mengatakan bahwa bible itu palsu.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Yahya Waloni diduga melakukan tindakan SARA.

Selain Yahya Waloni, komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu.

Di dalamnya berisikan konten video ceramah Yahya Waloni yang menyatakan bahwa bible tidak hanya fiktif, namun juga palsu.

 

3 dari 7 halaman

Polisi Tangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni

Setelah Youtuber Muhammad Kece ditangkap petugas kepolisian terkait kasus penodaan agama, kali ini petugas mengamankan penceramah Muhammad Yahya Waloni.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Iya benar," tutur Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis 26 Agustus 2021.

Menurut Rusdi, Yahya Waloni ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA. Foto surat penangkapannya pun tersebar di kalangan wartawan.

"Ujaran kebencian berdasarkan SARA," kata Rusdi.

 

4 dari 7 halaman

Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi pun menurut Rusdi, telah menetapkan penceramah Muhammaf Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Sudah (tersangka)," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Rusdi menyebut, Yahya Waloni ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Adapun dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor LP 0287/VI/2021/Bareskrim tertanggal 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," ucap dia.

 

5 dari 7 halaman

Langgar UU ITE

Lebih lanjut, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, yakni terkait orang yang sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Kemudian Pasal 156 huruf a KUHP yaitu terkait penodaan terhadap agama tertentu.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profeaional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," papar Rusdi.

 

6 dari 7 halaman

Minta Masyarakat Tak Gaduh

Masyarakat pun diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara penceramah Muhammad Yahya Waloni ke kepolisian.

Rusdi menyampaikan, Yahya Waloni kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," tutur Rusdi.

 

7 dari 7 halaman

Akan Takedown Video

Kini penyidik Polri bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan paksa atau takedown video-video yang melibatkannya dan belakangan meresahkan masyarakat.

Hal ini sama dengan yang terjadi oleh Youtuber Muhammad Kece.

"Iya sama (seperti Muhammad Kece)," ucap Rusdi.

Menurut Rusdi, sudah sepatutnya penertiban terhadap video-video yang memecah persatuan dan kesatuan negara dilakukan. Termasuk yang ada di sejumlah rekaman yang melibatkan Yahya Waloni.

"Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, mengganggu kebinekaan, mengganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," tegas Rusdi.