Liputan6.com, Jakarta Sebagai bentuk pelayanan yang maksimal dan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai di berbagai daerah mengadakan rangkaian kegiatan guna mensosialisasikan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional dan serentak dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai ini masih terus dilakukan guna menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa rangkaian Gempur Rokok Ilegal masih akan terus dilaksanakan selama rokok ilegal masih beredar di Indonesia. Kehadiran Bea Cukai diharapkan akan mampu mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi apabila masyarakat ikut mengonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.
Baca Juga
“Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang. Masih ditemukan di daerah daerah rokok yang tidak dilekati pita cukai maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya Hal tersebut salah satunya disebabkan karena para pemilik toko yang belum mendapat edukasi terkait bahaya rokok ilegal,” ungkap Firman.
Advertisement
Dalam pelaksanaanya, Bea Cukai memberikan kewenangan di masing-masing daerah pengawasan untuk dapat menindak sekaligus mensosialisasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal. Seperti yang dilakukan Bea Cukai Tual beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk sinergi yang saling menguatkan, Bea Cukai Tual melakukan kunjungan kepada pengguna jasa di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo. Terdapat 19 pengusaha barang kena cukai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tual di Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo. Pada kesempatan tersebut Bea Cukai membagikan survei kepuasan pelayanan sebagai tolok ukur kepuasan pengguna jasa.
Sedikit berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Tual, Bea Cukai Ambon lakukan perjalanan dengan total 10 jam untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko di wilayah Kabupaten Maluku Tengah. Di samping melakukan sosialisasi, Bea Cukai Ambon juga memperhatikan apa saja tertera pada kemasan jualnya guna menghindari praktek penjualan rokok ilegal.
Selain itu, rangkaian kegiatan Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan di Malang. Pada kesempatan ini Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang dalam melaksanakan sosialisasi terkait Gempur Rokok Ilegal kepada kepada para pemilik toko yang menjual rokok yang berada di Pasar Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada hari Rabu (25/08/2021). Petugas kemudian menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai tanda bahwa toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh Petugas Bea Cukai Malang.
“Selain ketiga kota tadi, Bea Cukai juga turun langsung untuk menindak toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Bertempat di Kabupaten Morowali Utara, Bea Cukai Morowali mendapati warung dan penjual rokok ilegal dalam operasi pasar yang dilakukan,” ungkap Firman.
Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan di Morowali, Bea Cukai Jogja pun melaksanakan operasi pasar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP DIY melaksanakan operasi pasar gabungan pada hari Kamis, 19 Agustus 2021 lalu. Operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Bea Cukai harus tegas dalam mengamankan barang-barang ilegal termasuk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, namun perlu diingat juga untuk tetap bersikap humanis dalam melakukan operasi. Kita juga harus memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pihak-pihak terkait dengan mengedepankan sisi edukasi dan menarik simpati agar kedepannya peredaran rokok ilegal dapat berkurang di wilayah pengawasan kita,” tutup Firman.
(*)