Sukses

Bongkar Prostitusi Online di Kabupaten Tangerang, Polisi Ciduk 2 Muncikari

Tersangka awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Saat tiba di Tangerang, korban dipaksa menjalani praktik prostitusi.

Liputan6.com, Tangerang - Sindikat prostitusi online berhasil dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang. Dua pria yang diduga berperan sebagai muncikari turut diamankan.

AS (25) dan SR (22), keduanya diringkus Unit Reskrim di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 1 Agustus lalu.

"Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (27/8/2021).

Tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko. Namun, ternyata tawaran tersebut hanya akal-akalan saja. Saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.

"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko, justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan," jelas Wahyu.

Tersangka, lanjut Wahyu juga membatasi akses komunikasi para perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi. AS membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.

"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat," ujar Kapolres.

2 dari 2 halaman

Korban di Bawah Ancaman Kekerasan

Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR. Tersangka SR yang kemudian menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati tiga orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.

"Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka," jelas Wahyu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.

Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta dan 1 unit telepon genggam.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.