Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap aktor bernama Fahri Azmi. Dalam aksinya, AH mengaku sebagai utusan Presiden Jokowi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Reskrimum Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki laporan Fahri Azmi. Uang Rp 75 juta milik pesinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini raib dibawa kabur pelaku.
Baca Juga
"AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Sabtu (28/8/2021).
Advertisement
Avrilendy menerangkan, kepolisian menjerat AH dengan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kita persangkakan di Pasal 372 dan atau 378 KUHP," ucap dia.
Sebelumnya, Fahri Azmi melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Juli 2021 dengan nomor laporan LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam perjalanannya, penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kronologi Penipuan yang Dialami Fahri Azmi
Dugaan penipuan sendiri bermula saat Fahri Azmi didatangi seseorang berinisial AH yang mengaku sebagai pejabat dan memiliki kedekatan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia bertemu AH saat menghadiri ulang tahun temannya.
Saat itu, ia berbincang-bincang dengan AH. Fahri mengatakan AH membawa berbagai dokumen negara yang belakangan diketahui palsu.
AH juga sempat menunjukkan surat pengangkatan atas nama sendiri sebagai calon Menteri Kesehatan menggantikan Terawan. Pada surat itu, terdapat tanda tangan Mensesneg Pratikno yang belakangan juga diketahui palsu.
Kepada Fahri, AH mengaku sedang membutuhkan uang untuk dana talangan. Tanpa ada rasa curiga sedikit pun, Fahri bersedia memberikan dana Rp 75 juta sesuai yang diminta.
Rupanya, uang yang disetorkan ke AH tak kunjung dikembalikan. Bahkan, AH menghilang bak ditelan bumi. Menurut keterangan Fahri, ada beberapa orang yang menjadi penipuan AH.
Advertisement