Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) melakukan renovasi ruang kerja Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial senilai Rp 1,65 miliar. Biaya renovasi menggunakan APBN 2021, dan pelaksanaan tender telah selesai.
Adanya informasi ini dapat diakses melalui lpse.mahkamahagung.go.id, dengan kode tender 6819555. Pemenang tender ini adalah CV Rania Mandiri Utama, yang berlokasi di Taman Banten Lestari, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Saat dikonfirmasi merdeka.com, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro menjelaskan renovasi ini sudah direncanakan sejak 2020.
Advertisement
"Bahkan sebelum pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial," ujar Andi, Sabtu (28/8/2021).
Andi menuturkan, renovasi dilakukan dengan pertimbangan, ruangan yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas sebab backdrop untuk menyimpan berkas sudah dimakan rayap.
Hal ini dikarenakan, ruangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial telah lama kosong setelah ditinggal oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Syarifuddin yang naik menjadi Ketua MA.
"Selain itu renovasi dilakukan karena sarana pendukung, saluran pembuangan sudah terlalu sering mampet," ujarnya.
Kepala Biro Umum MA menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan renovasi telah dilaksanakan sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Begitu pula barang-barang yang ada sesuai dengan spesifikasi teknis.
Â
Menunggu Lima Bulan
Ia menekankan renovasi ruangan Wakil Ketua MA tersebut tidak ada campur tangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
"Sepenuhnya urusan Biro Umum. Saya hanya tinggal menempati setelah menunggu kurang lebih 5 bulan," tandasnya
Kemudian, imbuh Andi, setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Ketua MA Yudisial, Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Sekretaris MA menyampaikan agar dia bersabar tetap di ruangan lama sementara karena ruangan Wakil Ketua MA Yudisial sedang direnovasi.
"Kemudian pada tanggal 19 Juli 2021 saya pindah ke ruangan Wakil Ketua MA Yudisial setelah direnovasi," ujarnya.
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement