Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana bantuan operasional sebesar Rp 6,9 miliar untuk masjid dan musala yang dapat dipergunakan untuk memenuhi keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan COVID-19.
"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya. Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air, dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga
Agus merinci total bantuan yang akan disalurkan itu meliputi Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala. Adapun besaran bantuan operasional yang akan diberikan sebesar Rp 20 juta rupiah untuk tiap masjid dan Rp 10 juta rupiah untuk tiap musala.
Advertisement
Menurutnya, bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan kehadiran pemerintah kepada takmir dan pengurus masjid/musala dalam penanganan pandemi COVID-19. Bantuan tersebut juga diharapkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi COVID-19.
"Pandemi COVID-19 memberikan dampak pada pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan Prokes. Ini tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus masjid/musala," jelas Agus dilansir Antara.
 Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Syarat Permohonan Bantuan
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur menjelaskan ada beberapa persyaratan dan prosedur permohonan bantuan yang harus dipenuhi oleh takmir dan pengurus masjid/musala.
"Salah satu persyaratannya, masjid/musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama masjid/musala, dan terdampak/berada pada daerah yang terpapar COVID-19," ujarnya.
Adapun dokumen permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urais Binsyar. Dokumen tersebut selanjutnya diunggah pemohon ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan secara Online pada 12 September 2021. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi media sosial Instagram resmi Bimas Islam @bimasislam.
"Seluruh sistem dan mekanisme pengajuannya akan dilakukan secara online, sebagai upaya transformasi digital terkait pengelolaan bantuan di Bimas Islam," jelas Abdul.
Advertisement